Selain itu, Lembaga Warkop DKI yang mengurus hak intelektual dari Warkop DKI turut meradang. Hal tersebut dikarenakan Warkop DKI KW tersebut telah melakukan komersial dangan membawa nama Dono, Kasino dan Indro, tanpa ijin.
"Disayangkan, Warkopi tidak minta izin Lembaga Warkop DKI, Keluarga Warkop DKI dan Indro Warkop sebagai personel yang masih hidup. Tidak berlebihan apabila Warkopi minta izin dulu untuk mencegah terlukanya hati keluarga personel Warkop DKI dan Indro Warkop," kata Hanna Sukmaningsih, Ketua Lembaga Warkop DKI dalam press confrence yang dilakukan secara virtual.
"Warkop itu punya HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) yang dipegang oleh semua anak-anak dari Dono Kasino Indro. Dalam berkesenian ada etika. Mereka yang anda maksud amat sangat terkoordinir dan termanage. Jadi anda sendiri bisa berpikir kan dimana kekeliruannya. Kasihan mereka sebenarnya, jadi obyek 'bos-nya'," tambah Indro Warkop.

