Hal ini merupakan upaya pemerintah menyederhanakan berbagai keperluan administrasi melalui Single Identification Number (SIN), dimana masyarakat cukup menggunakan NIK KTP untuk berbagai keperluan adminstrasi, seperti:
- Membuat Rekening Bank
- Membuat Paspor
- Meminta Reking Koran di Bank
- Melamar Pekerjaan
- Pengajuan SIUP/TDP
- Mengikuti Lelang di Instansi Pemerintah
- Membayar Pajak
- Mendaftar BPJS
- dan berbagai keperluan adminstrasi lainnya.
Dengan adanya Single Identification Number seperti NIK menjadi NPWP tentu akan memudahkan masyarakat dalam berbagai keperluan administrasi yang memerlukan Kartu NPWP
Proses Sinkronasi NIK menjadi NPWP akan berlangsung dalam 3 tahap pada 2023, dan akan di implementasikan secara penuh pada Januari 2024.
Bagi anda yang NIK-nya belum tersinkronasi dengan NPWP, anda juga dapat melakukan sinkronasi melalui akun pajak online anda di laman pajak.go.id, berikut adalah langkah-langkahnya.
1. Login ke website Pajak.go.id, masukkan nomor NPWP dan Password Anda
2. Masuk ke menu pemutakhiran data utama. Lalu masukkan data NIK pada menu tersebut.
Jika berhasil maka NPWP dan NIK telah terkoneksi secara keseluruhan.







