Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

Cara Sinkronasi NIK KTP Menjadi NPWP



Panduan berikut ini berisi tata cara Sinkronasi NIK KTP dengan NPWP. Sebagaimana diketahui mulai Januari 2024 seluruh NIK KTP akan otomatis menjadi NPWP , peraturan ini tertuang pada Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 tentang NPWP Bagi WP Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah, maka secara otomatis Nomor Induk Kependudukan atau NIK akan otomatis terdaftar sebagai Nomor Induk Wajib Pajak.

Hal ini merupakan upaya pemerintah menyederhanakan berbagai keperluan administrasi melalui  Single Identification Number (SIN), dimana masyarakat cukup menggunakan NIK KTP untuk berbagai keperluan adminstrasi, seperti:

  • Membuat Rekening Bank
  • Membuat Paspor
  • Meminta Reking Koran di Bank
  • Melamar Pekerjaan
  • Pengajuan SIUP/TDP
  • Mengikuti Lelang di Instansi Pemerintah
  • Membayar Pajak 
  • Mendaftar BPJS
  • dan berbagai keperluan adminstrasi lainnya.

Dengan adanya Single Identification Number seperti NIK menjadi NPWP tentu akan memudahkan masyarakat dalam berbagai keperluan administrasi yang memerlukan Kartu NPWP

Proses Sinkronasi NIK menjadi NPWP akan berlangsung dalam 3 tahap pada 2023, dan akan di implementasikan secara penuh pada Januari 2024. 

Bagi anda yang NIK-nya belum tersinkronasi dengan NPWP, anda juga dapat melakukan sinkronasi melalui akun pajak online anda di laman pajak.go.id, berikut adalah langkah-langkahnya.

1. Login ke website Pajak.go.id, masukkan nomor NPWP dan Password Anda



2. Masuk ke menu pemutakhiran data utama. Lalu masukkan data NIK pada menu tersebut. 

Jika berhasil maka NPWP dan NIK telah terkoneksi secara keseluruhan.



3. Setelah data NIK, anda dapat memutakhirkan data-data lainnya seperti data kontak untuk urusan perpajakan, KLU, keluarga dan data lainnya. Seperti Nomor Handphone maupun Email



4. Update Data KLU (Klasifikasi Lapangan Usaha)


 
5. Update Data Anggota Keluarga


7. Nomor Account Representative Pajak Anda jika anda memerlukan bantuan.


Setelah semua Sinkronasi data telah anda lakukan, cobalah keluar dari akun Pajak online anda dan masuk kembali dengan NIK KTP anda. 

Jika berhasil, itu artinya NIK KTP Anda sudah menjadi NPWP.

Demikian tata cara sinkronasi NIK KTP menjadi NPWP.

Post a Comment

Previous Post Next Post