Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

Buntut Pernyataanya di Twitter, Permadi Arya Polisikan Ustad Maheer

Kolase Abu janda Dan Ustad Maheer

Abu Janda alias Permadi Arya melaporkan Ustad Maheer ke Polisi atas tuduhan menyebarkannya ancaman pembunuhan di media sosial. Sebelumnya Ustad Maaher mencuit Abu Janda dan Sukmawati sebagai penista agama. Dalam cuitan itu Ustad Maheer mengutip sebuah hadist dalam kitab fikih tentang hukuman bagi penista agama boleh dibunuh dalam cuitan itu Ustad Maheer juga membuat tagar #tangkapSukmawati

Saya baru selesai bikin laporan. @ustadzmaaher_ adalah bukti Islam Radikal itu ADA, dia serukan saya & bu Sukma dibunuh berdasarkan fiqih (hukum) islam. Teroris lahir dari dengar dakwah ustadz seperti ini. Jadi jangan bilang Teroris tidak ada agama. Agamanya islam, gurunya Maheer



Menanggapi pelaporan dirinya ke Bareskrim Polri, ustad Maheer menjelaskan bahwa dirinya tidak melakukan ancaman pembunuhan dan mengajak jamaah untuk membuhun Permadi Arya dan Sukmawati, melainkan dirinya sedang menjelaskan hukum islam, namun dalam pernyataanya pembelaannya yang dicuitkan melalui akun twitternya disertai kata-kata provokatif.




Permadi Arya (Abu Janda) melaporkan Ustaz Maaher At-Thuwailibi ke Bareskrim Polri atas tuduhan menyebarkan ancaman pembunuhan di media sosial. Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/1007/XI/2019/BARESKRIM. Maaher dituduh melanggar Pasal 28 dan 29 Undang-Undang ITE.
Kita melaporkan Ustaz Maaher At-Thuwailibi atau nama aslinya Soni Eranata, karena yang bersangkutan telah membuat ancaman pembunuhan. Jadi yang bersangkutan membikin di akun Twitter, menyerukan pada jemaah agar saya dan Ibu Sukmawati dibunuh," kata Abu Janda usai membuat laporan di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo Jakarta Selatan, Jumat (29/11/2019).

"Kenapa saya melaporkan, karena ini bukan sekadar ancaman pribadi pada saya, tapi ini adalah bukti bahwa Islam radikal itu ada," ujarnya.

Post a Comment

Previous Post Next Post