Reuni Aksi 212 yang akan dilaksanakan Senin (2/12/2019) mendatang merupakan reuni ke 4 sejak dilaksanakanya Aksi Bela Islam III atau Aksi 212 pada 2 Desember 2016 di Jakarta, di mana sedikitnya ribuan massa kembali menuntut Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama.
Menanggapi rencana reuni Aksi 212 pada hari senin besok, Kemenpan-RB memberikan peringatan kepada ASN dengan ancaman sangksi kepada ASN yang ikut dalam aksi ini, bukan tanpa sebab Reuni Aksi 212 dilaksanakan pada hari kerja, karenanya ASN yang mengukti acar ini dikategorikan sebagai bolos kerja
"212, kan, di hari kerja, hari Senin," ujar Sekretaris Deputi SDM Aparatur KemenPAN-RB Mudzakir di Citra Cikopo Hotel, Bogor, Jawa Barat pada Jumat (29//11). "Kalau misalkan PNS tidak masuk untuk itu, kan, PPK-nya berhak menentukan."
Sanksi yang akan diterima ASN disebutkan Mudzakir cukup beragam. Sanksi ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum di PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS, mulai dari teguran lisan, penundaan kenaikan gaji, penurunan pangkat, hingga pemberhentian tidak hormat.
Seperti diketahui acara PA 212 yang menggelar Maulid Akbar dan Reuni Mujahid 212 pada Senin mendatang ini akan diawali dengan salat Tahajud. Acara akan dimulai sejak pukul 02.30 WIB dan berakhir 08.30 WIB.

