Affiliate Banner Unlimited Hosting Indonesia

Bela LGBT, tagar #ShameOnYouGerindra Menjadi Trending Topik Twitter


Ilustrasi Menolak LGBT
ShameOnYouGerindra menjadi trending topik Twitter pagi ini, Jumat 29/11/109, netizen mengecam cuitan Gerindra yang dianggap mendukung LGBT yang mengkritik Kejaksaan agung terkait pelarangan komunitas LGBT menjadi pegawai negeri sipil. Dalam cuitan yang dibagikan melalui akun resmi Partai Gerindra @gerindra, ia menolak Keputusan Jaksa agung terkait syarat menjadi PNS, yaitu tidak memiliki orientasi seksual LGBT yang

1. Yang terhormat @KejaksaanRI, kami tidak setuju dengan keputusan penolakan Kejaksaan Agung terhadap Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan orientasi seksual LGBT. #SuaraGerindra

2. Kaum LGBT tetap berhak mendapatkan semua haknya sebagai warga negara. Satu-satunya hak yang tidak mereka peroleh adalah hak untuk mengekspose dan mengembangkan perilakunya bersama dan kepada masyarakat umum. #SuaraGerindra

3. Penolakan yang dilakukan terhadap kaum LGBT sebagi CPNS  oleh @KejaksaanRI sangat tidak sesuai dan bertentangan dengan nilai Pancasila khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab. #SuaraGerindra

4. Semua warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban. Ada pun kewajiban dasar LGBT adalah menghormati dan mengikuti hukum serta nilai tertinggi di Indonesia yakni nilai dan norma Pancasila. #SuaraGerindra @KejaksaanRI

5. @KejaksaanRI sebagai salah satu lembaga hukum seharusnya sangat memahami dasar hukum terhadap masalah penolakan LGBT menjadi CPNS ini. #SuaraGerindra

Sontak cuitan itu mendapat kecaman dari netizen dan menganggap partai Gerindra ingin melegalkan LGBT di Indonesia dengan membuat tagar #ShameOnYouGerindra dan menjadi trending topik Indonesia.
Gerindra menilai keputusan Jaksa agung terkait pelarangan LGBT menjadi aparatur sipil negara telah bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab.
Namun tidak sedikit netizen yang mendukung Gerindra menolak peraturan Jaksa Agung terkait pelarangan LGBT


Menjawab salah satu pertanyaan Netizen, Gerinda membantah bahwa partanya mendukung gerakan LGBT di indonesia. Menurutnya Kejaksaan Agung telah melanggar hak atas pekerjaan yang terkandung dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia hal itulah yang diperjuangkanya.

Landasan Hukum Hukum PelarangN LGBT jadi PNS
Dilansir Kompas.com Kejaksaan Agung telah memiliki landasan hukum terkait pelarangan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) mengikuti seleksi penerimaan CPNS 2019 di institusinya. 
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS 2019, menjadi dasar hukum pelarangan LGBT mendaftar CPNS

"Itu yang memberikan kewenangan pada institusi kementerian/lembaga untuk menentukan syarat tersendiri yang bersifat karakteristik," ucap Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Mukri kepada Kompas.com, Selasa (26/11/2019). 

Di bagian lampiran nomor J poin 4 disebutkan bahwa instansi diperbolehkan menambah syarat sesuai karakteristik jabatan. "Instansi dapat menetapkan persyaratan tambahan sesuai dengan karakteristik jabatan dan kebutuhan masing-masing jabatan, kecuali persyaratan akreditasi Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada angka 3," seperti dikutip dari peraturan tersebut.

Sebelumnya setara institur juga mengecam aturan Kajaksaan Agung tentang pelarangan LGBT menjadi Pegawai Negeri Sipil sebagai tindakan yang diskriminatif

"Itu diskriminatif, kan orientasi seksual, identitas personal seseorang kan mestinya tidak bisa menghalangi," ucap Direktur Riset Setara Institute, Halili, usai sebuah acara di Hotel Ibis, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2019). Kompas.com

PDIP juga Menolak Aturan LGBT dari Kejaksaan Agung
Bukan hanya Gerindra, Parti Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) juga menolak aturan LGBT dilarang menjadi PNS, melalui sekretaris PDIP Hasto kristianto mengatakan, penolakan LGBT sebagai Pegawai Negeri sipil merupakan bentuk diskriminasi.

"Tidak boleh ada perbedaan warga negara atas dasar suku, agama, status sosial, jenis kelamin dan sebagainya" tegas Hasto yang dikutip Kompas.com

Post a Comment

Previous Post Next Post